Penangkapan Penyalahgunaan Narkoba, Polres Sigi Mengamankan Dua Orang Pelaku


Sigi, Media Bulukumba -
Satuan Narkoba Polres Sigi melalukan penangkapan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu yang bertempat di Desa Pandere, kec. Gumbasa, kab. Sigi, 19 November 2020, sekitar puku 20.00 WITA.

Dalam penangkapan ini, dua orang berjenis kelamin laki-laki dengan inisial SD (40 tahun) dan AZ (30 Tahun) dibawah ke Mako Polres Sigi bersama barang bukti yang ditemukan.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sigi, Iptu. Jani Sagala, S.H.


"Memang benar pada hari kamis sat Narkoba telah menangkap dua orang pelaku Narkoba didesa pandere kec. Gumbasa", ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa pelaku ini telah menjadi target Satuan Narkoba.

"Pelaku ini memang telah menjadi target sat narkoba, olehnya saya berharap kepada pelaku yg lain agar segera menghentikan semua kegiatan yg berhubungan dengan Narkoba jika tidak ingin merasakan penatnya hidup diterali besi", tandasnya.

SD  ditangkap dirumahnya didesa pandere, dan pelaku AZ ditangkap dijalan desa pandere, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, 4 (empat) Buah Plastik bening kosong, 1 (satu) Buah Pireks, 1 (satu) Buah Sendok sabu, 3 (tiga) Buah Korek Api, 1 (satu) Unit Hp Vivo warna Biru, serta Uang Rp. 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).

Dalam hal ini, Polres Sigi akan melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka dan melakukan pemeriksaan bubuk ke Labfor Makassar sebagai bentuk tindak lanjut.

(*Eko Prasetyo)

Post a Comment

Previous Post Next Post