Tertangkapnya Seorang Pria, Polisi Sita 2 Sachet Sabu


 Palopo, Media Bulukumba- Diduga sebagai pengguna sabu, Seorang pria di Kota Palopo, Sulawesi Selatan ditangkap, Selasa, 24 November 2020.

Diketahui, pelaku dengan inisial HK (34) merupakan warga Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara.

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Rabu 25 November 2020, pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat dan ditemukannya beberapa barang bukti dari tangannya.

“Dari tangan terduga pelaku, disita dua sachet sabu dan handphone merek I Phone warna putih silver.” katanya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Pelaku dan barang bukti sabu telah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. 

Dari keterangan pelaku, diketahui barang haram itu didapatkan dari seorang berinisial A dengan harga Rp 500 ribu.

(*Eko Prasetyo)

Post a Comment

Previous Post Next Post