Seorang Mahasiswa di Sigi Ditangkap Karena Postingannya di Facebook


Palu,Mediabulukumba-
Seorang pria yang berstatus Mahasiswa berinisial I diamankan Polisi sekitar pukul 16.00 WITA, di kediamannya di Dusun 2, Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi. setelah memposting di media sosial facebook terkait dengan MIT (1/12/2020)

Dikutip dari kumparan/paluposo, berdasarkan keterangan Abdul Razak (24) salah seorang keluarga I, pada waktu penangkapan, terdapat 8 orang Polisi yang turun menjemput I.

Dalam hal ini, Razak mengungkapkan penahanan I sudah diketahui pihak keluarga dan diharapkan I bisa secepatnya dibebaskan setelah memberikan keterangan ke pihak kepolisian.

“Keadaannya baik-baik saja dan sekarang di Polda,” ujarnya.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfimasi mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya seorang warga yang ditahan karena postingan di media sosial.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Analis Utama Intelijen Densus 88, Brigjen Pol Ibnu Suhendra.

“Saya cek dulu ya dari Polda apakah ada penangkapan,” katanya.

Laporan EP

Post a Comment

Previous Post Next Post