Baru Bebas, Petani Bulukumba Kembali Terciduk Nyabu

Table of Contents

HM Dusun Balo-Balo, Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang, Bulukumba.

Media Bulukumba - Seorang petani di Kabupaten Bulukumba kembali berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengonsumsi sabu di rumahnya sendiri.

Pelaku, HM (38), ironisnya baru beberapa waktu lalu bebas dari penjara atas kasus narkotika yang sama.

Penangkapan dilakukan Tim Unit 1 Sat Narkoba Polres Bulukumba yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Abdul Salam pada Minggu malam, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 Wita.

Penggerebekan berlangsung di Dusun Balo-Balo, Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang, menyusul laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pireks kaca berisi sabu, satu alat isap (bong), dan satu unit ponsel milik HM.

Saat digerebek, HM sedang mengonsumsi sabu tanpa menyadari rumahnya telah dikepung aparat.

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal menyampaikan, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti mengandung metamfetamin, dan tes urine pelaku juga positif.

“HM diamankan saat sedang mengonsumsi sabu di rumahnya. Barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Akhmad Risal, Sabtu (1/11/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HM ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku tidak direhabilitasi karena merupakan residivis. Ia pernah menjalani hukuman di Pengadilan Negeri Bulukumba pada 2023 selama lebih dari satu tahun,” tegas Kasat.

Kini, HM kembali mendekam di Rutan Mapolres Bulukumba. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bulukumba.

“Kami mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutup AKP Akhmad Risal.

Post a Comment