Kabar Gembira untuk PPPK! RUU ASN Bahas Peluang Jadi PNS

Table of Contents

Media Bulukumba - DPR RI direncanakan akan membahas revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah wacana peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, hingga kini pembahasan resmi RUU tersebut belum dimulai.

Petisi Penolakan Muncul

Meskipun belum disahkan, pembahasan RUU ASN telah menimbulkan reaksi keras dari sebagian kalangan aparatur sipil negara.
Pada 16 Oktober 2025, sebuah petisi berjudul “Tolak RUU ASN yang Menghapus Sistem Meritokrasi” diunggah oleh kelompok Berjuang Untuk Meritokrasi di laman Change.org.

Dalam petisi tersebut, kelompok tersebut menilai bahwa pengalihan status PPPK menjadi PNS akan mencederai sistem meritokrasi yang telah lama diterapkan dalam rekrutmen ASN.

“Pengalihan status akan menghilangkan kesempatan masyarakat umum yang ingin berjuang dengan adil untuk menjadi PNS,” tulis penggagas petisi itu.

Hingga Selasa (4/11/2025), petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 10.500 orang secara daring.

Belum Dibahas Komisi II 

RUU ASN telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, dan rencananya akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.
Namun, menurut anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, pembahasan resmi belum dapat dilakukan tahun ini.

“RUU ASN memang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Namun, dengan sisa waktu dua bulan, pembahasan kemungkinan baru dilakukan pada 2026,” ujar Khozin, Jumat (31/10/2025).

Khozin menjelaskan, saat ini Badan Keahlian DPR (BKD) masih melakukan pendalaman dan penyusunan naskah akademik serta draf awal RUU ASN.

Fokus Pembahasan: Kesetaraan dan Pengawasan Merit 

Sementara itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, sebelumnya menyampaikan bahwa kesenjangan hak dan kesejahteraan antara PPPK dan PNS menjadi salah satu isu utama yang dihimpun Baleg.

“Akankah PPPK menjadi PNS? Ini tema menarik, karena antara PNS dan PPPK sama-sama ASN, namun hak keuangan dan kariernya belum sepenuhnya setara,” ujar Reni dalam Forum Legislasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, (14/10).

Selain kesetaraan hak ASN, RUU ini juga akan mengatur tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang menyatakan perlunya lembaga independen pengawas sistem merit ASN.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah intervensi politik dan kepentingan pribadi dalam birokrasi.

DPR Janji Akan Hati-hati

Khozin menegaskan bahwa DPR akan berhati-hati dalam menyusun draf RUU ASN, terutama menyangkut wacana pengalihan status PPPK menjadi PNS yang menuai pro dan kontra di masyarakat.

“DPR akan menampung berbagai masukan dan aspirasi masyarakat sebelum masuk ke pembahasan resmi,” jelasnya.

Dengan demikian, hingga awal November 2025 ini, RUU ASN masih berada di tahap penyusunan dan belum dibahas di Komisi II DPR RI.
Masyarakat kini menanti arah kebijakan baru terkait masa depan ASN, terutama soal kesetaraan dan profesionalisme aparatur negara.

Post a Comment