Diduga Tidak Mengantongi Izin, Pemerintah Tutup Wisata Permandian Bali Bantaeng


Kamis 30 Januari 2020
Media Bulukumba, Akhir-akhi ini geliat pariwisata di kabupaten Bantaeng berkembang pesat, terbukti dengan banyaknya destinasi wisata baru yang menjadi tujuan berlibur keluarga, untuk melepas kepenatan dari rutinitas.

Wisata Permandian Batu Doli (Bali) yang terletak di desa Barua, kecamatan Eremerasa, kabupaten Bantaeng, permandian Bali Bantaeng yang masih tergolong baru tersebut, ramai dikunjungi warga Bantaeng dan  warga kabupaten tetangga seperti kabupaten Bulukumba dan kabupaten Jeneponto untuk mengisi liburan bersama keluarga.

Tempat wisata kolam renang ini ditutup sementara karena diduga ilegal, tidak mengantongi izin ataupun rekomendasi dari pemerintah setempat atau dinas terkait.

Baca juga:  JARAK (Jaringan Rakyat Untuk Rakyat) Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kabupaten Jeneponto

"Kami sudah turun bersama tim, wisata yang disana dihentikan sementara. Kalaupun izin nya lengkap saya kan sudah bisa mengeluarkan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), tapi itu izin nya belum ada" ujar H.Subhan kepala dinas pariwisata kabupaten Bantaeng 

"Tambah banyak objek wisata, makin bagus. cuman kan perlu ada perhatian regulasi" lanjutnya beliau juga menyebutkan bahwa lokasi tersebut tidak layak, dikarenakan ada bekas tambang galian pasir disekitarnya, yang bisa saja berdampak buruk terhadap pengunjung.

Melihat dari kondisi lokasi tersebut, tentunya bagi pelaku usaha yang harus diupayakan terlebih dahulu adalah prosedurnya. Seperti analisis dampak lingkungan atau AMDAL lokasi serta uji kelayakannya.

Status permandian Bali Bantaeng yang dihentikan sementara, agar kiranya dapat mengidahkan peringatan, membuka suatu usaha wajar saja, asalkan memperhatikan regulasi atau aturan yang ada

"Harus mengurus izin yang bertautan langsung dengan OPD teknis. kalau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pasti objek yang ada di sana tidak akan dioperasikan atau dilanjutkan, jadi tidak semata-mata membangun objek wisata, Kasian juga sih sebenarnya karena sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk membangun itu, tapi kan harus ada penyadaran juga bahwa ada aturan yang mengikat" ujar H.subhan

Menurutnya jika lokasi tersebut layak, untuk disebut sebagai tempat wisata, maka pihaknya lebih siap untuk dipromosikan, kalau tidak melanggar kan bisa di besarkan ini objek wisata, bahkan kita bisa lakukan promosi wisata.

Diketahui belum lama ini, instansi terkait dalam hal ini dinas lingkungan hidup (dlhk) , dinas perhubungan (dishub) dan beberapa SKPD teknis lainya kelokasi untuk memastikan kelayakan tempat wisata dan memberikan teguran.

Kadis (kepala dinas) pariwisata kabupaten Bantaeng, H.subhan mengatakan bahwa tempat wisata tersebut tidak memiliki izin

Post a Comment

Previous Post Next Post